Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Kuningan, Jakarta 12950

Memahami Aturan Baru Seragam Kerja Kemenkes

Memahami Aturan Baru Seragam Kerja Kemenkes

Tahukah Anda mengenai peraturan baru seragam kerja yang telah ditetapkan oleh kemenkes? Aturan pemakain seragam kerja ini telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan No 32 Tahun 2016. Peraturan ini berkaitan dengan aturan baru pakaian dinas atau seragam kerja harian pegawai negeri sipil. Peraturan terbaru ini ditetapkan di lingkungan kementerian itu sendiri.

Kira-kira bagaimana aturan baru terkait seragam kerja yang telah ditetapkan oleh kemenkes? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Aturan Baru Pemakaian Seragam Kerja yang Telah Ditetapkan Oleh Kemenkes

Sesuai dengan peraturan baru yang telah ditetapkan oleh kementerian kesehatan, maka pada hari senin pegawai PNS dan kemenkes diwajibkan menggunakan seragam berwarna coklat muda yang dilengkapi dengan celana atau rok. Sedangkan pada hari kamis, pakaian dinas yang harus dikenakan adalah pakaian berwarna putih yang dilengkapi dengan celana atau rok berwarna biru tua.

Aturan pemakaian seragam kerja tersebut akan dilengkapi dengan pin, logo bakti husada, nama unit kerja, tanda pengenal, dan dilengkapi dengan tanda jabatan.

Ketentuan lainnya bagai Pegawai negeri sipil perempuan yang memakai hijab, diwajibkan untuk menyesuaikan seragam kerja dan hijabnya dengan warna celana atau rok yang senada. Aturan tersebut diresmikan dan ditarget kepada seluruh pegawai baik itu pegawai di lingkungan kantor pusat kementerian kesehatan maupun di unit pelaksana teknis. Penggunaan pakaian dinas atau seragam kerja ini merupakan bagian terpenting dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh pihak kementerian kesehatan sebagai identitas pegawai pada saat menjalankan tugas.

Selain peraturan seragam baru tersebut, pegawai badan PPSDM kesehatan juga melakukan absensi kehadiran dengan menggunakan face print. Absensi kehadiran ini dilakukan saat masuk kerja maupun pulang kerja. Untuk mendukung kedisiplinan pegawai, maka hal tersebut harus dilakukan. Apabila salah satu pegawai menjalankan tugas di luar kota, maka harus menyertakan izin terlebih dahulu dan surat permohonan. Kemudian surat permohonan dari unit kerja pemohon tersebut akan diberikan langsung kepada atasan.

Keputusan Kementerian Kesehatan

Berikut ini beberapa keputusan Kementerian kesehatan dalam menetapkan peraturan baru mengenai seragam kerja yaitu sebagai berikut :

Penjelasan Pasal 1

Pakaian dinas harian merupakan seragam yang wajib dikenakan oleh seorang pegawai PNS di lingkungan kementerian kesehatan. Hal tersebut digunakan untuk menunjukkan sebuah identitas pegawai pada saat menjalankan sebuah tugas.

Penjelasan Pasal 2

Setiap pegawai negeri sipil atau PNS diwajibkan menggunakan Pakaian dinas harian di dalam lingkungan kementerian kesehatan. Pakaian dinas harian tersebut dapat dikenakan pada hari senin dan kamis. Selain mempunyai kewajiban untuk mengenakan PDH sesuai dengan harinya, PNS juga diharuskan menggunakan tanda pengenal pada setiap bekerja. Berikut ini beberapa PDH yang dimaksud yaitu sebagai berikut :

  • Baju warna coklat muda dan celana atau rok berwarna hitam digunakan pada hari senin.
  • Baju putih dan celana atau rok berwarna biru tua digunakan pada hari kamis.
  • Pegawai diwajibkan menggunakan kelengkapan PDH, seperti topi, logo bakti husada, dan nama unit usaha.
  • Sedangkan untuk PNS perempuan yang mengenakan hijab, warna jilbab yang dikenakan harus sesuai dengan warna baju PDH. Sedangkan untuk hari kamis, jilbab yang dikenakan harus sesuai dengan celana atau rok PDH.
Penjelasan Pasal 3

Unit kerja di lapangan kementerian kesehatan yang sedang bertugas diwajibkan mengenakan pakaian dinas lapangan sesuai dengan PDH.

Penjelasan Pasal 4

Model baju, celana dan rok PDH sudah dibedakan antara PNS perempuan dan PNS laki-laki. Selain itu model dan spesifikasi warna dan bajunya sudah tercantum dalam ayat 1 yaitu sesuai dengan pakaian dinas harian.

Penjelasan Pasal 5

Penggunaan PDH ini dilakukan pada saat melakukan kunjungan dan upacara yang harus disertai dengan topi sebagai kelengkapan PDH. Untuk spesifikasi dan model topi juga sudah tercantum dalam ayat 2 yang sesuai dengan kelengkapan pakaian dinas harian.

Itulah tadi penjelasan mengenai aturan baru seragam kerja yang telah ditetapkan oleh kemenkes (Kementerian Kesehatan). PNS diharuskan dan diwajibkan menggunakan PDH sesuai hari yang telah ditetapkan oleh kemenkes. Selain itu, PNS juga harus menggunakan kelengkapan pakaian yang ditambahi dengan pin dan logo.