Mahmud Tohari dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Pertanian Bogor mengatakan, Rancangan Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem harus mampu melindungi sumber daya genetik lokal yang berkembang di masyarakat. “Contoh nyata adalah embrio sapi Bali yang dibeli oleh Malaysia atau tanah garapan di Cilembu disewakan Jepang untuk penelitian ubi,” kata Mahmud di Jakarta, Selasa (12/1).
Hal tersebut, ia sampaikan dalam Diskusi Pakar “Telaah Rancangan Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem”. Menurut Mahmud, saat ini sudah banyak peneliti asing yang memanfaatkan sumber daya genetik lokal yang berkualitas tinggi.
“Sementara dalam batang tubuh RUU justru masih kental tentang sumber daya genetik yang liar. Padahal sumber daya genetik lokal yang berkualitas tinggi secara perlahan sudah dikembangkan negara lain,” tuturnya.
Ia juga menyatakan sumber daya genetik lokal terancam punah jika tidak digunakan lagi.
Hal itu, kata dia, terjadi jika banyak masuk produk budi daya impor yang lebih murah atau pihak asing menguasai teknologi budi daya sumber daya genetik lokal. “Akibatnya, masyarakat enggan memanfaatkan sumber daya genetik lokal sehingga perlahan menghilang” .
Sumber berita: Republika.co.id