Sejarah pembentukan
Visi dan misi
Program kerja dan kepengurusan
Agenda kegiatan
Gallery kegiatan
Berita dan artikel
Glossary istilah
Daftar deskriptor standar
Publikasi
Database plasma nutfah
Forum diskusi
Link
Buku tamu
Polling pendapat
Kontak kami
Webmaster
Klik untuk memulai pencarian
 

PROGRAM KERJA DAN KEPENGURUSAN KNSDG

Ruang lingkup kegiatan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik meliputi:

  1. Mengikuti perkembangan program perplasma nutfahan secara nasional (baik koleksi, kelembagaan, tenaga kerja, pendanaan, pelestarian dan pemanfaatannya) dalam kaitannya dengan perkembangan dunia internasional.
  2. Menyediakan bahan untuk penyusunan formulasi garis kebijakan perplasmanutfahan nasional.
  3. Menyusun strategi nasional dalam mencadangkan, mengevaluasi, memanfaatkan, dan melestarikan plasma nutfah Indonesia pada khususnya dan komoditas ekonomi lainnya pada umumnya.
  4. Menentukan prioritas komoditas yang akan ditangani perplasmanutfahannya berdasarkan ancaman erosi genetiknya, nilai potensinya serta kepentingannya dalam diversifikasi pangan, khususnya dalam pengarahan penelitian pemanfaatannya untuk pemuliaan.
  5. Menyusun system perplasmanutfahan nasional
  6. Mengkoordinasi semua kegiatan yang bertalian dengan keseluruhan aspek penanganan plasma nutfah secara nasional.
  7. Memantau pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah yang disimpan atau dikelola berbagai lembaga pemerintah ataupun lembaga swadaya masyarakat.
  8. Mengidentifikasi ketersediaan tenaga kerja berkualitas yang dibutuhkan dan macam pelatihan serta pendidikan yang diperlukan, serta mencarikan jalan tepat untuk memenuhi kekurangan tersebut.
  9. Secara teratur mengadakan pertemuan teknis untuk lebih meluaskan keterlibatan kalangan ilmiah dalam mencapai sasaran kegiatan perplasmanutfahan nasional, khususnya dalam pengupayaan pembinaan tanga-tangan Komnas Plasma Nutfah di daerah.
  10. Meningkatkan kesadaran masyarakat luas tentang makna arti kepentingan plasma nutfah bagi pembangunan nasional untuk menggalang partisipasi aktif mereka dalam upaya melestarikan dan memanfaatkan plasma nutfah dengan jalan memperbanyak ceramah.
  11. Publikasi Buletin Plasma Nutfah (ilmiah), Warta Plasma Nutfah Indonesia, leaflet, tulisan teknis popular, serta penyebarluasan bentuk informasi lain melalui media masa dan elektronik.
    Mengkoordinasi kerja sama regional dan internasional yang berkaitan dengan perplasmanutfahan untuk memajukan kepentingan nasional.

Peningkatan kesadaran masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah.

Plasma nutfah dan keanekaragaman hayati tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masing-masing daerah memiliki jenis-jenis yang khas, yang sering berbeda dengan jenis di daerah lain. Jenis-jenis plasma nutfah dan keanekaragaman hayati itu hendaknya diketahui keberadaannya dan difahami manfaatnya bagi masyarakat serta bagi pembangunan daerah. Untuk itu maka diperlukan adanya upaya-upaya pelestarian disamping pemanfaatannya. Upaya ini harus dilakukan oleh segenap unsur masyarakat maupun pejabat pemerintah. Untuk itu maka pemahaman terhadap pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah dan keanekaragaman hayati harus dimiliki oleh semua unsur yang berkepentingan. Hal ini dapat dilakukan melalui program penyadaran terhadap masyarakat dan aparat pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan sbb:

  1. Studium Generale di Perguruan Tinggi
  2. Sarasehan Pemasyarakatan Plasma Nutfah Pertanian
  3. Pelatihan Metoda Pengelolaan Plasma Nutfah.

Publikasi dan deseminasi kegiatan pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah melalui media cetak dan elektronik.

Kegiatan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik dapat diketahui oleh masyarakat luas, bila dapat diterbitkan dalam suatu publikasi yang terbit secara berkala, berkualitas dan didistribusikan secara meluas. Selain itu publikasi yang diterbitkan Komnas Plasma Nutfah diharapkan dapat dimanfaatkan untuk keperluan saat ini atau masa mendatang, serta merupakan salah satu bentuk dokumentasi hidup. Kegiatan publikasi ini meliputi Buletin Plasma Nutfah yang bersifat ilmiah, dan berkualitas, Warta Plasma Nutfah Indonesia yang bersifat informatif populer. Prosiding atau edisi khusus dan Laporan Tahunan.

Kerjasama Nasional dan Internasional.

Nasional
Untuk pengelolaan plasma nutfah secara nasional diperlukan kebijakan yang menyeluruh dan terpadu antara sektor-sektor pertanian, kehutanan dalam negeri, serta sektor terkait lainnya seperti KLH, Depdiknas, dll.

Internasional
Pengelolaan plasma nutfah secara umum telah sejalan dengan tujuan dan prinsip dasar yang digunakan FAO dengan sistem globalnya, maupun konvensi keanekaragaman hayati (CBD). Dalam era globalisasi, sistem konservasi plasma nutfah untuk kepentingan nasional harus selaras dengan sistem untuk kepentingan internasional. Persyaratan yang diwajibkan bagi pemerintah negara lain untuk melakukan kerjasama penelitian plasma nutfah, merupakan suatu kondisi yang dapat mendorong peningkatan kerjasama internasional.

Di samping itu Komnas Sumber Daya Genetik dalam pelaksanaana kerjanya sering berhubungan dan menjalin kerjasama antara lain dengan IPGRI (International Plant Genetic Resources Institute), terutama dengan IPGRI-APO (Asia the Pacific and Oceania), RECSEAPGR (Regional Cooperation in South East Asia on Plant Genetic Resources), INIBAP (International Network for the Improvement of Banana and Plantain) dan COGENT (International Coconut Genetic Resources Network).

Kepengurusan dalam KNSDG.

Pengarah

Ketua : Kepala Badan penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian.
Wakil Ketua : Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian.
Sekretaris : Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Anggota : Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri, Departemen Pertanian;
  1. Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Pertanian;
  2. Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, Departemen Pertanian
  3. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian;
  4. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
  5. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
  6. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
  7. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
  8. Direktur Eksekutif Lembaga Riset Perkebunan Indonesia;
  9. Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal  Bina Produksi Tanaman Pangan;
  10. Direktur Perbenihan dan Sarana, Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Hortikultura;
  11. Direktur Perbenihan dan Sarana, Direktorat Jenderal  Bina Produksi Tanaman Perkebunan;
  12. Direktur Perbibitan, Direktorat Jenderal  Bina Produksi Peternakan;
  13. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Departemen Kehutanan;
  14. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati; Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
  15. Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  16. Kepala Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
  17. Asisten Deputi Urusan Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup;
  18. Kepala Pusat Riset Perikanan Budidaya, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
  19. Dr. Anida Haryatmo, Direktur Program Hibah Yayasan KEHATI;
  20. Dr. Soenartono Adisoemarto, Yayasan Naturindo.

Pengarah Komisi Nasional Sumber Daya Genetik, mempunyai tugas:

  1. Memberikan arahan kepada Pelaksana Harian Komisi Nasional Sumber Daya Genetik;
  2. Melakukan evaluasi hasil kegiatan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik;
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan lainnya tentang sumber daya genetik bagi pembangunan pertanian nasional.

Pelaksana Harian

Ketua : Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
Sekretaris : Dr. Muhamad Herman, Ahli Peneliti Madya pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian.
Anggota :
  1. Dr. Sugiono Moeljopawiro, Ahli Peneliti Madya pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
  2. Dr. Ida Hanarida, Ahli Peneliti Utama pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian;
  3. Ir. Bambang Setiadi, MS, Ahli Peneliti Utama pada Balai Penelitian Ternak, Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan;
  4. Dr. Machmud Thohari, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor;
  5. Dr. Firdaus Kasim, Ahli Peneliti Utama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan;
  6. Dr. Hardiyanto, Peneliti Utama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura;
  7. Prof. Dr. Subandriyo, Balai Penelitian Ternak, Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan;
  8. Prof. Dr. Maharani Hasanah, Balai Penelitian Tanaman Obat dan Aromatik, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan;
  9. Dr. Sri Sulandari, Peneliti pada Pusat Penelitian Biologi, LIPI;
  10. Dr. Sriani Sujiprihati, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor;
  11. Endah Tri Kurniawaty, S.Hut.M.E, Kasubid Konservasi Sumber Daya Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup;
  12. Dr. Rudhy Gustiano, Departemen Kelautan dan Perikanan;
  13. Ir. Endro Subiandono,MSc, Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
  14. Drs. Herry Djoko Susilo, MSc., Kasubdit Konservasi Jenis dan Genetik, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan.

Pelaksana Harian Komisi Nasional Sumber Daya Genetik, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan bahan saran dan pertimbangan untuk disampaikan kepada Pengarah sebagai bahan pengambilan keputusan  bagi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian serta Menteri perihal sumber daya genetik;
  2. Menjalin kerja sama dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam bidang penelitian dan pengembangan, kebijakan, dan pengaturan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik secara berkelanjutan;
  3. Melaksanakan penyadaran publik tentang pentingnya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik;
  4. Melakukan analisis  perkembangan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik;
  5. Melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Pengarah Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.

Kembali ke atas

 
Ke halaman utamaProfil KNPNGallery kegiatan KNPNBerita & artikelGlossary istilahPublikasiJejaring kerjaForum diskusiLink ke website terkaitKontak kamiTim webmaster


( Terakhir diperbaharui pada 30.07.2010 3:43 )