 |
|
|
 |
| |
  |
 |
| |
PROGRAM KERJA DAN
KEPENGURUSAN KNSDG
Ruang lingkup
kegiatan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik meliputi:
-
Mengikuti perkembangan
program perplasma nutfahan secara nasional (baik
koleksi, kelembagaan, tenaga kerja, pendanaan,
pelestarian dan pemanfaatannya) dalam kaitannya
dengan perkembangan dunia internasional.
-
Menyediakan bahan
untuk penyusunan formulasi garis kebijakan perplasmanutfahan
nasional.
-
Menyusun strategi
nasional dalam mencadangkan, mengevaluasi, memanfaatkan,
dan melestarikan plasma nutfah Indonesia pada khususnya
dan komoditas ekonomi lainnya pada umumnya.
-
Menentukan prioritas
komoditas yang akan ditangani perplasmanutfahannya
berdasarkan ancaman erosi genetiknya, nilai potensinya
serta kepentingannya dalam diversifikasi pangan,
khususnya dalam pengarahan penelitian pemanfaatannya
untuk pemuliaan.
-
Menyusun system
perplasmanutfahan nasional
-
Mengkoordinasi
semua kegiatan yang bertalian dengan keseluruhan
aspek penanganan plasma nutfah secara nasional.
-
Memantau pemanfaatan
dan pelestarian plasma nutfah yang disimpan atau
dikelola berbagai lembaga pemerintah ataupun lembaga
swadaya masyarakat.
-
Mengidentifikasi
ketersediaan tenaga kerja berkualitas yang dibutuhkan
dan macam pelatihan serta pendidikan yang diperlukan,
serta mencarikan jalan tepat untuk memenuhi kekurangan
tersebut.
-
Secara teratur
mengadakan pertemuan teknis untuk lebih meluaskan
keterlibatan kalangan ilmiah dalam mencapai sasaran
kegiatan perplasmanutfahan nasional, khususnya
dalam pengupayaan pembinaan tanga-tangan Komnas
Plasma Nutfah di daerah.
-
Meningkatkan
kesadaran masyarakat luas tentang makna arti kepentingan
plasma nutfah bagi pembangunan nasional untuk menggalang
partisipasi aktif mereka dalam upaya melestarikan
dan memanfaatkan plasma nutfah dengan jalan memperbanyak
ceramah.
-
Mengkoordinasi
kerja sama regional dan internasional yang berkaitan
dengan perplasmanutfahan untuk memajukan kepentingan
nasional.
Peningkatan kesadaran
masyarakat dalam pelestarian dan pemanfaatan plasma
nutfah.
Plasma nutfah dan keanekaragaman
hayati tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Masing-masing
daerah memiliki jenis-jenis yang khas, yang sering
berbeda dengan jenis di daerah lain. Jenis-jenis plasma
nutfah dan keanekaragaman hayati itu hendaknya diketahui
keberadaannya dan difahami manfaatnya bagi masyarakat
serta bagi pembangunan daerah. Untuk itu maka diperlukan
adanya upaya-upaya pelestarian disamping pemanfaatannya.
Upaya ini harus dilakukan oleh segenap unsur masyarakat
maupun pejabat pemerintah. Untuk itu maka pemahaman
terhadap pelestarian dan pemanfaatan plasma nutfah
dan keanekaragaman hayati harus dimiliki oleh semua
unsur yang berkepentingan. Hal ini dapat dilakukan
melalui program penyadaran terhadap masyarakat dan
aparat pemerintah. Untuk implementasinya dilakukan
sbb:
- Studium Generale di Perguruan
Tinggi
- Sarasehan Pemasyarakatan Plasma
Nutfah Pertanian
- Pelatihan Metoda Pengelolaan Plasma
Nutfah.
Publikasi dan
deseminasi kegiatan pelestarian dan pemanfaatan plasma
nutfah melalui media cetak dan elektronik.
Kegiatan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik dapat diketahui oleh masyarakat luas, bila dapat
diterbitkan dalam suatu publikasi yang terbit secara
berkala, berkualitas dan didistribusikan secara meluas.
Selain itu publikasi yang
diterbitkan Komnas Plasma Nutfah diharapkan dapat dimanfaatkan
untuk keperluan saat ini atau masa mendatang, serta
merupakan salah satu bentuk dokumentasi hidup. Kegiatan
publikasi ini meliputi Buletin
Plasma Nutfah yang bersifat ilmiah, dan berkualitas, Warta
Plasma Nutfah Indonesia yang bersifat informatif
populer. Prosiding atau edisi khusus dan Laporan Tahunan.
Kerjasama Nasional
dan Internasional.
Nasional
Untuk pengelolaan plasma nutfah
secara nasional diperlukan kebijakan yang menyeluruh
dan terpadu antara sektor-sektor pertanian, kehutanan
dalam negeri, serta sektor terkait lainnya seperti
KLH, Depdiknas, dll.
Internasional
Pengelolaan plasma nutfah secara
umum telah sejalan dengan tujuan dan prinsip dasar
yang digunakan FAO dengan sistem globalnya, maupun
konvensi keanekaragaman hayati (CBD). Dalam
era globalisasi, sistem konservasi plasma nutfah
untuk kepentingan nasional harus selaras dengan sistem
untuk kepentingan internasional. Persyaratan yang
diwajibkan bagi pemerintah negara lain untuk melakukan
kerjasama penelitian plasma nutfah, merupakan suatu
kondisi yang dapat mendorong peningkatan kerjasama
internasional.
Di samping itu Komnas
Sumber Daya Genetik dalam pelaksanaana kerjanya sering berhubungan
dan menjalin kerjasama antara lain dengan IPGRI (International
Plant Genetic Resources Institute), terutama
dengan IPGRI-APO (Asia the Pacific and
Oceania), RECSEA – PGR (Regional
Cooperation in South East Asia on Plant Genetic Resources), INIBAP (International
Network for the Improvement of Banana and Plantain)
dan COGENT (International Coconut Genetic
Resources Network).
Kepengurusan dalam
KNSDG.
Pengarah
| Ketua |
: |
Kepala Badan
penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen
Pertanian. |
| Wakil Ketua |
: |
Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Departemen Pertanian. |
| Sekretaris |
: |
Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. |
| Anggota |
: |
Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri, Departemen Pertanian;
- Kepala Biro Hukum dan Humas, Departemen Pertanian;
- Kepala Pusat Perizinan dan Investasi, Departemen Pertanian
- Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman, Departemen Pertanian;
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Direktur Eksekutif Lembaga Riset Perkebunan Indonesia;
- Direktur Perbenihan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Pangan;
- Direktur Perbenihan dan Sarana, Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Hortikultura;
- Direktur Perbenihan dan Sarana, Direktorat Jenderal Bina Produksi Tanaman Perkebunan;
- Direktur Perbibitan, Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan;
- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam, Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan, Departemen Kehutanan;
- Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati; Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
- Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Bogor, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Kepala Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Asisten Deputi Urusan Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup;
- Kepala Pusat Riset Perikanan Budidaya, Badan Riset Kelautan dan Perikanan, Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Dr. Anida Haryatmo, Direktur Program Hibah Yayasan KEHATI;
- Dr. Soenartono Adisoemarto, Yayasan Naturindo.
|
Pengarah Komisi Nasional Sumber Daya Genetik, mempunyai tugas:
-
Memberikan arahan kepada Pelaksana Harian Komisi Nasional Sumber Daya Genetik;
-
Melakukan evaluasi hasil kegiatan Komisi Nasional Sumber Daya Genetik;
-
Memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pertanian dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan lainnya tentang sumber daya genetik bagi pembangunan pertanian nasional.
Pelaksana Harian
| Ketua |
: |
Kepala Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. |
| Sekretaris |
: |
Dr. Muhamad Herman, Ahli Peneliti Madya pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian. |
| Anggota |
: |
- Dr. Sugiono Moeljopawiro, Ahli Peneliti Madya pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Dr. Ida Hanarida, Ahli Peneliti Utama pada Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian;
- Ir. Bambang Setiadi, MS, Ahli Peneliti Utama pada Balai Penelitian Ternak, Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan;
- Dr. Machmud Thohari, Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor;
- Dr. Firdaus Kasim, Ahli Peneliti Utama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Tanaman Pangan;
- Dr. Hardiyanto, Peneliti Utama pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura;
- Prof. Dr. Subandriyo, Balai Penelitian Ternak, Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan;
- Prof. Dr. Maharani Hasanah, Balai Penelitian Tanaman Obat dan Aromatik, Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan;
- Dr. Sri Sulandari, Peneliti pada Pusat Penelitian Biologi, LIPI;
- Dr. Sriani Sujiprihati, Fakultas Pertanian, Institut Pertanian Bogor;
- Endah Tri Kurniawaty, S.Hut.M.E, Kasubid Konservasi Sumber Daya Genetik, Kementerian Lingkungan Hidup;
- Dr. Rudhy Gustiano, Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Ir. Endro Subiandono,MSc, Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
- Drs. Herry Djoko Susilo, MSc., Kasubdit Konservasi Jenis dan Genetik, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan.
|
Pelaksana Harian Komisi Nasional Sumber Daya Genetik, mempunyai tugas:
-
Menyiapkan bahan saran dan pertimbangan untuk disampaikan kepada Pengarah sebagai bahan pengambilan keputusan bagi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian serta Menteri perihal sumber daya genetik;
-
Menjalin kerja sama dan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam bidang penelitian dan pengembangan, kebijakan, dan pengaturan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik secara berkelanjutan;
-
Melaksanakan penyadaran publik tentang pentingnya pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik;
-
Melakukan analisis perkembangan pelestarian dan pemanfaatan sumber daya genetik;
-
Melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Pengarah Komisi Nasional Sumber Daya Genetik.
Kembali
ke atas
|
|
 |
|
 |
         

( Terakhir diperbaharui pada
30.07.2010 3:43
) |
|